"KALAU Menjerat Mbah Dukun Lewat pasal santet itu dikategorikan sebagai delik formal, maka tak perlu dibuktikan akibat dari perbuatan orang tersebut, atau tak perlu dibuktikan apakah benar orang itu yang menyantet," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, di Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Dan akan menimbulkan Kontroversi soal penerapan pasal tentang penyantetan dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terus bergulir. Pasal guna-guna ilmu hitam itu akan menimbulkan masalah, bahkan tak mustahil kegoncangan sosial.
Ia menjelaskan, kegoncangan sosial bisa timbul karena seseorang bisa saja dipenjara karena tuduhan-tuduhan bisa menyantet atau tuduhan sebagai dukun santet. Apalagi, kini sudah menggejala praktik "main hakim sendiri" terhadap orang yang dituding sebagai dukun santet.
"Nah, bila delik atau pasal santet dianggap sebagai delik materil, jelas akan mengundang masalah. Sebab, amat sulit untuk pembuktiannya. Bagaimana membuktikan bahwa seseorang memiliki ilmu gaib atau ilmu hitam?," kata anggota Badan Legislasi DPR ini.
Pembuktian terhadap aksi santet-menyantet ini, lanjutnya, cukup sulit karena harus membuktikan apakah benar akibat perbuatan ilmu gaibnya bisa menyebabkan seseorang meninggal dunia atau luka-luka. Oleh karena itu, Didi menilai pasal santet tak perlu ada atau tak perlu dimasukkan dalam RUU KUHP.
"Kalaupun kaidah hukum pidana semacam itu dikehendaki, maka tidak perlu dimasukkan dalam RUU KUHP. Cukup diakomodasi dengan kaidah hukum pidana yang bersifat umum tentang aturan menyangkut permufakatan jahat atau adanya orang yang hendak melakukan tindak pidana," paparnya.
Sebelumnya, ahli hukum pidana, Barda Nawawi Arief, yang ikut menyusun beleid itu mengatakan, pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP yang mengatur larangan membantu tindak pidana. Pasal 162 KUHP berbunyi, Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400.500.
Sementara itu, paranormal Ki Kusumo menyebut santet tidak bisa dibuktikan. Bagi Ki Kusumo sangat sulit membawa barang bukti dari terpidana karena masalah santet. Silet, paku, dan jarum yang selama ini identik dengan santet, dapat dibeli di mana saja. "Harus jelas batasannya," katanya.
Sumber : http://monitorindonesia.com
Tweet |
0 comments "Menjerat Mbah Dukun Lewat Pasal Santet", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment